Rabu, 11 Juni 2014

SUMBER DANA EKSTERNAL ORGANISASI

Pengertian Bank

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu:
  • Menghimpun Dana.
  • Menyalurkan Dana.
  • Memberikan Jasa.

Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat.Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE.Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
  1. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
  2. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
  3. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
  4. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.

Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Bank Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian. Secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.

Fungsi dan Jenis Bank


Tiga kelompok utama Institusi keuangan - Bank Komersial, Lembaga Tabungan, dan Credit Unions (yang juga disebut lembaga penyimpanan) karena sebagian besar dananya berasal dari simpanan nasabah. Bank Komersial adalah kelompok terbesar lembaga penyimpanan bila diukur dengan besarnya aset. Lembaga Tabungan dan Credit Unions adalah menerima Deposito (kewajiban) dan membuat pinjaman ( Namun, dalam komposisi aktiva dan kewajiban yang jauh lebih bervariasi).
Perbandingan konsentrasi aset ukuran bank, menunjukkan bahwa konsolidasi perbankan tampaknya telah mengurangi aset bank paling kecil. Bank-bank ini dengan aset dibawah $ 1 milliar, cenderung mengkhususkan diri pada ritel atau consumer banking, seperti memberikan hipotek perumahan, kredit konsumen dan deposito local. Aset bank yang relatif lebih besar dengan aset lebih dari $ 1 miliar, terdiri dari dua kelas adalah bank regional atau super regional. Mereka terlibat dalam grosir yang lebih kompleks tentang kegiatan komersialperbankan, meliputi kredit konsumen dan perumahan serta pinjaman komersial dan industri (D & I Lending), baik secara regional maupun nasional. Bank - bank besar memiliki akses untuk membeli dana (fund adalah dana antar bank atau dana pemerintah). Federal funds adalah untuk membiayai pinjaman dan kegiatan investasi mereka. Beberapa bank yang sangat besar memiliki sebutan yang berbeda, yaitu Bank Sentral. Lima Organisasi Perbankan membentuk kelompok Bank Sentral yaitu, Bank New York, Deutsche Bank (melalui akuisisi bankir-bankir saling mempercayai), Citigroup, JP Morgan, dan Bank HSBC di Amerika Serikat. Aset atau pinjaman tidak selalu menjadi indikator suatu bank seperti bank sentral.

Peranan Bank


Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu:
  1. Pengalihan Aset (asset transmutation) Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
  2. Transaksi (transaction) Yaitu Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
  3. Likuiditas (liquidity) Yaitu Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
  4. Efisiensi (efficiency) Yaitu Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.


Peranan Bank Indonesia dalam Perbankan

Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
Fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain:
1. Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan
2. Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
3. Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan
4. Sebagai banker’s bank atau lender of last resort
5. Memelihara stabilitas moneter
6. Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi
7. Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.


Memahami Sistem Ekonomi di Indonesia

Sebaliknya, jika ekonomi lebih banyak dikendalikan oleh negara,maka lebih bercorak sosialisme (Samuelson & Nordhaus, 1999). Jika menggunakan tolok ukur di atas, maka jejak kapitalisme di Indonesia dapat ditelusuri ketika Indonesia mulai memasuki era pemerintahan Orde Baru tepatnya dimulai sejak Maret 1966. Orientasi pemerintahan Orba sangat bertolak belakang dengan era sebelumnya. Kebijakan Orba lebih berpihak kepada Barat dan menjahuiideologi komunis.Menjelang awal tahun 1970-an atas kerja sama dengan Bank Dunia, Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Pembangunan Asia (ADB) dibentuk suatu konsorsium Inter-Government Group on Indonesia (IGGI) yang terdiri atas sejumlah negara industri maju termasuk Jepang untuk membiayai pembangunan di Indonesia. Saat itulah Indonesia dianggap telah menggeser sistem ekonominya dari sosialisme lebih ke arah semikapitalisme (Tambunan, 1998).Memasuki periode akhir 1980-an dan awal 1990-an sistem ekonomi di Indonesia terus mengalami pergeseran. Menilik kebijakan yang banyak ditempuh pemerintah,kita dapat menilai bahwa ada sebuah mainstream sistem ekonomi telah dipilih atau telah dipaksakan kepada negara kita. Isu-isu ekonomi politik banyak dibawa ke arah libelarisasi ekonomi, baik libelarisasi sektor keuangan, sektor industri maupun sektor perdagangan.
Sektor swasta diharapkan berperan lebih besar karena pemerintah dianggap telah gagal dalam mengalokasikan sumberdaya ekonomi untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, baik yang berasal dari eksploitasi sumberdaya alam maupun hutang luar negeri (Rachbini , 2001).Kebijakan Pakto 88, Pakdes 88 dan Pakjan 90 (yang berisi deregulasi di sektorperbankan dan pasar modal) dapat dianggap sebagai titik tonggak kebijakan libelarisasi ekonomi di Indonesia. Menjamurnya industri perbankan di Indonesia, yang selanjutnya diikuti dengan terjadinya transaksi hutang luar negeri perusahaan- perusahaan swasta yang sangat pesat, mewarnai percaturan ekonomi Indonesia saat itu. Masa pembangunan ekonomi Orde Baru-pun akhirnya berakhir. Kegagalan dari pembangunan ekonomi Orba ditandai dengan meledaknya krisis moneter, yang diikuti dengan ambruknya seluruh sendi-sendi perekonomian Indonesia sehingga menjadi suatu krisis multidimensional. Setelah krisis moneter 1997 dan memasuki era reformasi, ternyata kebijakan perekonomian Indonesia tidak bergeser sedikitpun dari pola sebelumnya. Bahkan semakin liberal. Dengan mengikuti garis-garis yang telah ditentukan oleh IMF, Indonesia benar-benar telah menuju libelarisasi ekonomi.Kenyataan menurut Triono (2001) ini dapat diukur dari beberapa indikator utama,yaitu:
  1. Dihapuskannya berbagai subsidi dari pemerintah untuk komoditi strategis secara bertahap.
  2. Nilai kurs rupiah diambangkan secara bebas (floating rate). Sesuai dengan kesepakatan                       dalam LoI dengan pihak IMF.
  3. Privatisasi BUMN. Salah satu ciri ekonomi yang liberal adalah semakin kecilnya peran                         pemerintah dalam bidang ekonomi, termasuk didalamnya adalah kepemilikan asset-asset                     produksi.
  4. Peran serta pemerintah Indonesia dalam kancah WTO dan perjanjian GATT.


Modal Ventura

Modal Ventura adalah Badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan penerima bantuan untuk jangka waktu tertentu.
Modal ventura memiliki karakteristik sebagai berikut:

  1. Kegiatan yang dilakukan bersifat penyertaan langsung pada suatu perusahaan.
  2. Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka panjang dan biasanya diatas 3 tahun.
  3. Usaha yang dimasuki merupakan bisnis yang memiliki resiko tinggi.
  4. Keuntungan yang diperoleh berasal dari capital gain, deviden atau bagi hasil tergantung dari                 penyertaan modalnya di bidang yang diinginkan.

Jenis pembiayaan Modal Ventura
  1. Berdasarkan cara pemberian bantuan.
  2. Perusahaan Modal Ventura memberi bantuan dana sekaligus manajemen (single tier approach).
  3. Beberapa perusahaan Modal Ventura memberi bantuan pada satu perusahaan pasangan usaha (PPU) atau two tier approach, bantuan tersebut dapat berupa modal dan jasa manajemen.
  4. Berdasarkan cara penghimpunan dana.
  5. Sebagian besar dana diperoleh dari Perusahaan Modal Ventura untuk PPU dihimpun dari pinjaman. PPU menggunakan dana tersebut sebagai “unvestee company”.
  6. Sebagian dana yang dimanfaatkan oleh PPU untuk mengembangkan usahanya adalah dari modal sendiri dan disebut “ equity venture capital “.


Pengertian Pasar Modal

Pasar modal pada hakekatnya adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional yang selama ini kita kenal, dimana ada pedagang, pembeli dan juga tawar menawar harga. Pasar modal dapat juga diartikan sebagai sebuah wahana yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal mempunyai posisi yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Pertumbuhan suatu pasar modal sangat tergantung dari kinerja perusahaan efek. Untuk mengkoordinasikan modal, dukungan teknis, dan sumber daya manusia dalam pengembangan.
Pasar Modal diperlukan suatu kepemimpinan yang efektif. Perusahaan-perusahaan harus menjalin kerja sama yang erat untuk menciptakan pasar yang mampu menyediakan berbagai jenis produk dan alternatif investasi bagi masyarakat. Di pasar modal terdapat berbagai macam informasi, seperti laporan keuangan, kebijakan manajemen, rumor di pasar modal, prospektus, saran dari broker, dan informasi lainnya.
Definisi mengenai pengertian pasar modal yang dikutip dibawah ini pada dasarnya tidak berbeda jauh satu sama lainnya.
Pengertian pasar modal menurut Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995:
”Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”



Sumber :
http://amujaddid.blogspot.com/2013/03/pengertian-peranan-fungsi-bank-dan.html
http://geordy-resistencia-anz.blogspot.com/2012/01/materi-lembaga-keuangan-dan-pasar-modal.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar