Organisasi sosial adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat, ada yang terikat dengan hukum dan ada pula yang tidak terikat dan berfungsi dalam partisipasi masyarakat untuk membangun bangsa dan negara. Manusia sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama dan manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Lembaga sosial terbentuk atas norma-norma yang dianggap penting dalam hidup bermasyarakatan. Terbentuknya lembaga sosial berawal dari individu yang saling membutuhkan dan kemudian timbul aturan-aturan yang disebut dengan norma kemasyarakatan. Lembaga sosial juga dikatakan sebagai Pranata sosial.
Suatu norma tertentu dikatakan telah melembaga apabila norma tersebut :
- Diketahui
- Dipahami dan dimengerti
- Ditaati
- Dihargai
Lembaga sosial diciptakan bersama untuk mengatur hubungan antar manusia dalam lingkungan yang disebut dengan Asosiasi. Asosiasi memiliki hubungan yang erat, namun memiliki pengertian yang berbeda. Lembaga yang tidak mempunyai anggota tetap mempunyai pengikut dalam suatu kelompok yang disebut asosiasi. Asosiasi perwujudan dari lembaga sosial. Asosiasi memiliki aturan, tata tertib, anggota dan tujuan yang jelas. Dengan kata lainAsosiasi memiliki wujud kongkret, sementara dan berwujud abstrak.
Alasan berorganisasi
Herbert G. Hicks mengatakan ada dua alasan mengapa orang memilih untuk berorganisasi:
a. Alasan Sosial (social reason): sebagai “zoon politicon ” artinya mahluk yang hidup secara berkelompok. Maka manusia akan berorganisasi demi pergaulan untuk memenuhi kebutuhannya. Hal ini terdapat pada organisasi-organisasi yang mengarah ke perekonomian.
b. Alasan Materi (material reason): ada tiga macam hal yang tidak mungkin dilakukannya sendiri yaitu:
1. Dapat memperbesar kemampuannya.
2. Dapat menghemat waktu untuk mencapai suatu sasaran melalui bantuan sebuah organisasi.
3. Dapat menarik manfaat dari pengetahuan yang terdapat dalam generasi sebelumnya.
Tipe-tipe organisasi Organisasi dibedakan menjadi 2 macam, yaitu organisasi formal dan organisasi informal.
1. Organisasi Formal Resmi
Organisasi formal/ Resmi adalah organisasi yang terbentuk oleh sekumpulan orang/masyarakat yang memiliki suatu struktur yang terumuskan dengan baik, menerangkan hubungan-hubungan otoritasnya, kekuasaan, akuntabilitas dan tanggung jawab, serta memilki kekuatan hukum. Struktur yang ada menerangkan bagaimana bentuk komunikasi berlangsung. Lalu menunjukkan tugas-tugas bagi masing-masing anggotanya. Hierarki sasaran organisasi formal dinyatakan secara eksplisit. Status, prestise, imbalan, pangkat dan jabatan, serta prasarat lainya berjalan dengan baik dan terkendali. Organisasi formal tahan lama dan mereka terencana dan terikat peraturan yang ada, dan relatif bersifat tidak fleksibel. Contoh organisasi formal ádalah perusahaan besar, badan-badan pemerintah, dan universitas-universitas.
2. Organisasi informal
Keanggotaan pada Organisasi Informal dapat berjalan baik secara dan kerap kali sulit untuk menentukan waktu eksak seseorang menjadi anggota organisasi tersebut. Sifat eksak antar anggota dan tujuan organisasi yang bersangkutan tidak terspesifikasi. Contoh organisasi informal adalah pertemuan tidak resmi seperti makan malam bersama. Organisasi informal dapat diartikan menjadi organisasi formal bila hubungan didalamnya dan kegiatan yang dilakukan terstruktur dan terumuskan. Menurut Hicks Organisasi dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1. Organisasi Primer: organisasi ini menuntut keterlibatan secara lengkap, pribadi dan emosional anggotanya. Mereka berlandaskan ekspektasi timbal balik dan bukan pada kewajiban yang dirumuskan dengan eksak. Contoh dari organisasi ini adalah keluarga-keluarga tertentu.
2. Organisasi Sekunder: organisasi ini memuat hubungan yang bersifat intelektual, rasional, dan kontraktual. Organisasi seperti ini tidak bertujuan memberikan kepuasan batiniyah, tapi mereka memiliki anggota karena dapat menyediakan alat-alat berupa gaji ataupun imbalan kepada anggotanya. Contoh dari organisasi ini adalah kontrak kerjasama antara Maneger dengan calon karyawannya, dan saling setuju mengenai seberapa besar pembayaran gajinya.
Organisasi berdasarkan sasaran kriteria
Menurut J Winardi Organisasi menentukan sasaran pokok berdasarkan kriteria organisasi adalah:
Ø Organisasi yang berorientasi pada pelayanan (service organizations): organisasi yang berupaya memberikan pelayanan profesional kepada anggotanya atau pada kliennya. Selain itu siap membantu orang tanpa menuntut pembayaran penuh dari penerima servis.
Ø Organisasi yang berorientasi pada aspek ekonomi (economic organizations): organisasi yang menyediakan barang dan jasa sebagai imbalan dalam bentuk tertentu.
Ø Organisasi yang berorientasi pada aspek religius (religious organizations): organisasi yang memberikan siraman jasmani dan rohani kepada anggotany atau pada kliennya agar menjadi manusia yang berguna bagi orang banyak. Biasanya organisasi ini ada yang menerima imbalan dari kliennya.
Ø Organisasi perlindungan (protective organizations): organisasi ini memberikan perlindungannya kepada kliennya yang merasa tidak aman terhadap lingkungan sekitar. Contonya detektif dll.
Ø Organisasi pemerintah (government organizations): organisasi yang memberi perintah kepada anggotanya agar organisasi tersebut menjadi contoh yang baik untuk lingkungan sekitar.
Ø Organisasi sosial (social organizations): organisasi yang memberi bantuan kepada masyarakat sekitar dalam hal bergotong-royong. Organisasi ini tidak menerima bayaran dari hal yang telah mereka kerjakan. Contohnya seperti club motor yang membantu penggalangan dana untuk korban bencana dll.
Ø Organisasi politik: organisasi yang memberi pendapat kepada pemerintah dalam menangani suatu masalah ke Negaraan.
3. Organisasi Regional & International· Organisasi RegionalOrganisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja. Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Salah satu perannya adalah untuk menjadi wadah konsultasi, menyelenggarakan dan menyediakan suatu forum negosiasi bagi negara-negara anggota baik dalam situasi konflik maupun dalam kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik.
· Organisasi InternasionalOrganisasi yang anggotaanggotanya meliputi negara di dunia. Organisasi internasional identik dengan sudut pandang government-oriented karena dalam hubungan internasional yang berperan aktif adalah aktor negara yang dalam hal ini merupakan perwakilan resmi dari sebuah negara. Pada Abad 21 sangat berbeda dengan masa-masa empat dekade karena saat ini peran aktor-aktor non negara juga sangat aktif seperti Multi National Corporations (MNCs), individu, dan International Non-Governmental Organizations (InGOs). Atas dasar hal ini, klasifikasi organisasi internasional pun menjadi beragam dengan tujuannya yang berorientasi umum dan ada yang khusus.
Faktor yang diasosiasikan kebanyakan organisasi internasional: institusi mereka biasanya terdiri dari pertemuan paripurna dari keseluruhan anggota, sebuah pertemuan secara teratur oleh segelintir anggota, dan sebuah sekretariat permanen untuk mendukung kegiatan administratif organisasi internasional. Keberadaan organisasi internasional bertujuan untuk memberi keuntungan pada anggotanya.
Tujuan dari organisasi internasional sangat umum dan luas bisa lebih spesifik dan tertentu. Begitu juga dengan aktivitas yang berhubungan dengan tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Ada 3 kemungkinan terhadap hal ini:
1. Menciptakan suatu bentuk hubungan yang cooperative antar anggota melalui berbagai aspek seperti perdagangan dan sosial.
2. Meminimalisir kemungkinan terjadinya konflik kerjasama sehingga akan menimbulkan rasa saling menghormati kepentingan nasional masing-masing negara.
3. Merangsang timbulnya confrontation karena pada akhirnya organisasi tersebut merangsang terjadinya konflik.
Organisasi Niaga (Komersial)Organisasi yang di bentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran organisasi tersebut beserta orang-orang yang terlibat di dalamnya. Pemilik dan operator dari sebuah organisasi ini mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua organisasi niaga mengejar keuntungan, misalnya organisasi niaga koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Macam-macam Organisasi Niaga:
1. Perseroan Terbatas (PT)Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Organisasi yang menyelenggaran suatu Perseroan Terbatas, yaitu yang terdiri dari Rapat Umum pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ tersebut memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri.
PT adalah salah satu bentuk badan hukum yang populer dan paling banyak digunakan para pengusaha di Indonesia sebagai landasan hukum untuk melakukan kegiatan usaha diberbagai sektor seperti Industri, Perdagangan, Pelayaran, Pariwisata, Jasa Konstruksi, Transportasi, Pertambangan, Agrobisnis, Properti dan lain sebagainya.
2. Perseroan Komanditer (CV)Perseroan Komanditer (Commanditaire Vennootshap(CV)) adalah salah satu bentuk badan usaha yang umum digunakan para pelaku bisnis Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia. Ada juga golongan usaha besar yang menggunakan CV sebagai badan usahanya. CV bukanlah badan hukum seperti halnya PT, kerena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Perseroan ini. Perbedaan antara CV dan PT adalah Modalnya, didalam Perseroan Komanditer modal perusahaan tidak disebutkan didalam akta pendirian seperti halnya PT. Jadi para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah mengenai modal yang disetor. Walaupun demikian, keberadaannya tidak mengurangi hak dan kewajibannya sebagai badan usaha yang diakui pemerintah atau kalangan dunia usaha. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya pengusaha dan para pelaku bisnis yang mendirikan CV sebagai bentuk perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha di berbagai bidang termasuk sektor Perdagangan, Jasa Konstruksi, Industri atau bidang jasa lainnya.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Sekutu aktif/sekutu Komplementer: sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Dengan kata lain, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif disebut juga sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
2. Sekutu Pasif/sekutu Komanditer: sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan apabila untung mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer sama dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini disebut juga sebagai persero diam. Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan elat (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Kelebihan & Kekurangan Persekutuan Komanditer Ø Kelebihan Persekutuan Komanditer:
- Proses pendiriannya mudah.
- Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.
- Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
- Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer elative lebih baik.
- Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.
Ø Kekurangan Persekutuan Komanditer:
- Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
- Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.
Jenis-jenis CV Jenis-jenis CV adalah:
1. Persekutuan komanditer murni
Merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
2. Persekutuan komanditer campuran
Umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
3. Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjual-belikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
4. Prosedur Pendirian
Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau kesepakatan kedua belah pihak (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam prakteknya untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan, Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.
5. Tanggung Jawab Keluar
Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer (Pasal 19 KUH Dagang). Salah satu atau beberapa anggota bertangung jawab secara tidak terbatas dan anggota lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang.
6. Berakhirnya Persekutuan
Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata).
3. Firma (FA)Suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih, dan pada umumnya didirikan dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian dan dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia. Badan usaha ini lebih banyak digunakan oleh beberapa atau sekelompok orang yang memiliki keahlian sama untuk memberikan pelayanan atau melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa. Para pendiri Firma umumnya telah saling mengenal dan percaya satu sama lain serta masing-masing anggota telah mengetahui dan memahami segala resiko yang timbul dan menjadi tanggung jawab para pendirinya. Maksud dan tujuan umumnya badan usaha ini didirikan untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa.
4. KoperasiBisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Prinsip-prinsip Koperasi:
- Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasanya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
- Pengawasan oleh anggota secara demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama dan dikelola secara demokratis.
- Otonomi dan kemandirian yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin Pengawasan yang demokratis dari anggotanya dan Mempertahankan otonomi koperasi.
- Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
- Bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional. Pergerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif dan dapat memperkuat gerakan Koperasi.
- Kepedulian terhadap masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
5. Perusahaan patunganPerusahaan patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak itu setuju untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan kepemilikan, dan kemudian saham dalam penerimaan, biaya, dan kontrol perusahaan. Perusahaan ini hanya dapat untuk proyek khusus saja, atau hubungan bisnis yang berkelanjutan seperti perusahaan patungan Sony Ericsson. Ini terbalik dengan persekutuan strategi, yang tak melibatkan taruhan keadilan oleh pesertanya, dan susunannya kurang begitu sulit. Perusahaan patungan bisa berupa badan hukum, kemitraan, LLC, atau struktur resmi lainnya, bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
Beberapa negara, seperti Republik Rakyat Cina dan lebih lanjut India, memerlukan perusahaan asing untuk membentuk perusahaan patungan dengan perusahaan domestik untuk memasuki pasar. Persyaratan ini sering mendorong transfer teknologi dan kontrol manajer ke mitra dalam negeri.
Sebagian besar perusahaan patungan gagal di Asia karena perbedaan budaya. Perusahaan patungan gagal karena sejumlah alasan, termasuk kurangnya komunikasi dan distribusi tenaga antarmanajemen.
6. TrustTrust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia.
7. KartelKartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar. Macam-macam kartel antara lain:
1. Kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya.
2. Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi).
3. Kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi.
4. Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota.
5. Kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan.
8. Holding CompanyHolding Company adalah suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
9. Joint VentureJoint venture adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar